Jalur Seleksi PPDB Sumbar 2022

Pada tahun ini PPDB Sumbar 2022 menggunakan 3 Jalur Seleksi :

Tahap 1 : Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
    1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    2. Penyandang disabilitas.
    Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:
    1. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    2. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
    Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

  • Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    1. Instansi;
    2. Lembaga;
    3. kantor; atau
    4. perusahaan yang mempekerjakan.
    Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Tahap 2 : Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud merupakan jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan:

  1. Rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
  2. Prestasi terbagi dua, yaitu Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

Tahap 3 : Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK
  2. Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  5. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.
  7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  8. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Kerjasama

Kerjasama dengan perusahaan, lembaga, instansi, dll.