Jalur Seleksi PPDB Sumbar 2022
Pada tahun ini PPDB Sumbar 2022 menggunakan 3 Jalur Seleksi :
Tahap 1 : Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- Instansi;
- Lembaga;
- kantor; atau
- perusahaan yang mempekerjakan.
Tahap 2 : Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud merupakan jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan:
- Rapor pada 5 (lima) semester terakhir mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- Prestasi terbagi dua, yaitu Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik. Dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Tahap 3 : Jalur Zonasi
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK
- Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.