PPID
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang merupakan pejabat di badan publik (seperti pemerintah, BUMN, atau lembaga publik lainnya) yang bertanggung jawab untuk mengelola, mendokumentasikan, dan melayani penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Keberadaan PPID penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan sesuai dengan undang-undang.
Tugas dan fungsi utama PPID meliputi:
- Menghimpun dan mengelola seluruh informasi publik yang ada di unit kerja atau badan publik.
- Mendokumentasikan informasi dan data secara terstruktur dan rapi.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
- Melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) dan memberikan alasannya.
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan.







