Lokakarya Peningkatan Kompetensi GTK Melalui Perencanaan Berbasis Data (PDB)

Dengan bertemakan "Peningkatan Kompetensi GTK Melalui Perencanaan Berbasis Data (PDB)" lokakarya agenda tahunan di SMA Negeri 1 Kamang Magek  sebuah pendekatan perencanaan yang mengandalkan data sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pendidikan demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperbaiki penggunaan anggaran, dan memastikan pengelolaan satuan pendidikan yang efisien, akuntabel, dan konkret.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kamang Magek

Ibu Sri Rahmah, S.Ag., M.M.Pd menyampaikan dalam tahun ini mendapatkan banyak kemajuan baik dari prestasi siswa di bidang Akademik dan non Akademik, dimana peningkatan siswa setiap tahun dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi, OSN sampai tingkat Provvinsi, dan Alhamdulillah tahun ini yang belum pernah diraih SMA Negeri 1 Kamang Magek yaitu mendapatkan BOS Ekinerja.

Pengawas Managerial
Bapak Drs. Hendra, M.Si, menyampaikan bahwa lokakarya adalah agenda rutin tahunan sebagai wadah awal program sekolah untuk tahun ke depan, sekalian refleksi tahun sebelumnya, Alhamdulillah setiap tahun terus mencapai peningkatan dari berbagai bidang. Cintailah profesi kita, ikhlas bekerja.

PLT Kacabdin dan Kasubag Cabdin Wilayah I

Ibu Yetlindawati, S.S, M.M dalam arahannya, dengan prestasi yang dicapai sekarang silahkan pelajari kembali apa-apa kekurangan selama ini supaya tahun depan semakin maju lagi, terima masukan dari berbagai pihak demi kemajuan sekolah, ambilah semua peluang, rencana dengan matang, evaluasi terus menerus gali terus apa kekurangan kita, sehingga SMA Negeri 1 Kamang Magek lebih maju lagi ke depan. 

Bidang Kode Etik ASN
Menjunjung tinggi dasar dan profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara) berarti melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar ASN dan kode etik, serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas secara profesional.

"Cintailah profesi kita" berarti kita harus mencintai dan menghargai pekerjaan yang kita tekuni. Mencintai profesi bukan hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi juga melibatkan rasa syukur, tanggung jawab, dan dedikasi terhadap pekerjaan tersebut. Mencintai pekerjaan juga berarti merasa terhubung dengan tugas-tugas yang diberikan dan memberikan yang terbaik dalam setiap tindakan

Beberapa jenis cuti PNS dan aturan terkait:

1. Cuti Tahunan:

PNS berhak atas cuti tahunan setelah bekerja 1 tahun secara terus menerus. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja, dan dapat digunakan untuk paling kurang 1 hari kerja. Cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya, atau bahkan dapat diakumulasikan hingga 24 hari kerja dalam beberapa tahun. 

2. Cuti Sakit:
PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Aturan cuti sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasan dan melampirkan surat keterangan dokter. 

3. Cuti Besar:
PNS yang telah bekerja 6 tahun berhak atas cuti besar. Lamanya cuti besar adalah 3 bulan. 

4. Cuti Melahirkan:
PNS yang sedang hamil berhak atas cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. 

5. Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting jika ada anggota keluarga (ibu, bapak, suami/isteri, anak, dll) yang sakit keras atau meninggal dunia lamanya mereka di rawat di rumah sakit. lamanya bisa 2 tahun bahkan 4 tahun

6. Cuti Umrah Laksanakanlah di hari-hari yang tidak efektif. Dll

 

 

Kerjasama

Kerjasama dengan perusahaan, lembaga, instansi, dll.