Ujian Satuan Pendidikan (USP)

Sesuai Pemendikbud RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Kepala Sekolah  perlu menetapkan POS Ujian Satuan Pendidikan yang memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan  menyangkut persyaratan peserta, persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan.

Ujian Satuan Pendidikan (USP) merupakan ujian yang dilakukan sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan pada kelas XII.

USP di SMAN 1 Kamang Magek mulai tanggal 10 Maret-18 Maret 2023 dilaksanakan secara Paper test, sebanyak 95 siswa mengikuti ujian USP tahun ini.

 

Kerjasama

Kerjasama dengan perusahaan, lembaga, instansi, dll.